Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi sebagai Pencegahan TPPU dan Terorisme

Halo sobat PPATK! 

Bagi kalian yang ingin memiliki atau membentuk korporasi dan menjadi pemilik manfaat (beneficial ownership), bisa segera melaporkan ke aplikasi AHUOnline ataupun notaris terdekat.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut adalah perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.

Nah, bagi #SobatPPATK yang ingin mendaftarkan informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekarang sudah membuka aplikasi online melalui laman bo.ahu.go.id

Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, akan semakin meningkatkan keterbukaan publik pada aplikasi AHUOnline untuk melakukan transaksi pelaporan maupun perubahan data.

#BeneficialOwnership

#KolaborasiBerkinerja

#PPATK

#KamiPasti