Perkuat Komitmen Awasi dan Kawal Pemilu Berintegritas

| 0

 

Surabaya - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Langkah ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya PPATK untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pencegahan dan penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran serta Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Surabaya, Rabu, 8 Februari 2023. MoU ini dihadiri oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,  serta sejumlah komisioner dan anggota Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta beberapa pejabat PPATK.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam sambutannya mengatakan pentingnya pengawasan sejak dini guna mencegah tindakan politik uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses awal Pemilu 2024 tengah berlangsung. Kita sama-sama ciiptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, demi kepemimpinan yang Amanah,” tegasnya.

Manfaat dari penyusunan perjanjian dengan Bawaslu yang dapat diperoleh PPATK terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK antara lain; PPATK dapat melakukan kerja sama dengan Bawaslu dalam pertukaran informasi yang terdiri namun tidak terbatas pada peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, pihak terkait, dan hasil kajian baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

Selain itu, PPATK dapat melakukan penelitian atau riset bersama. Kedepannya, kebutuhan riset oleh PPATK juga akan semakin meningkat mengingat kemajuan zaman dan modus kejahatan TPPU semakin bervariasi. Selain itu adanya kebutuhan untuk melakukan pengkinian National Risk Assessment (NRA) berdasarkan rekomendasi FATF, menuntut PPATK harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan strategis dalam melakukan penelitian antara lain dengan lembaga yang memiliki spesialisasi pada isu tertentu guna menghasilkan penelitian yang tepat sasaran, tak terkecuali Bawaslu. (VM/MT)

Submit