Diseminasi Hasil Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Tahun 2022

| 0

 

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Survey dan Penelitian Indeks Efektivitas (IE) Kinerja PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT  Tahun 2022 di Jakarta pada Jumat, 23 Desember 2022. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala PPATK, Ivan Yustivandana ini, merupakan puncak rangkaian kegiatan penilaian efektivitas kinerja PPATK.

Dari kegiatan ini, PPATK berhasil menyusun dua laporan yaitu Laporan Hasil Indeks Efektivitas Kinerja PPATK dan Suplemen Indeks Efektivitas. Selain itu Tim Indeks Efektivitas juga menyusun rekomendasi-rekomendasi dari Para Stakeholder dan Pakar untuk pihak internal PPATK sehingga dapat menjadi harapan baru untuk PPATK bertumbuh semakin baik kedepannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan Indeks Efektivitas ini harus dimaknai sebagai pedoman beyond number. 
.“Salah satu output IE ini adalah rekomendasi yang memang disarikan dari para stakeholder kita kemudian juga ada rekomendasi dari para pakar PESTEL, yang mana mereka semua menitipkan harapan baru agar PPATK dapat semakin baik kedepan, semakin baik dalam menghasilkan produk-produk dan layanan sehingga dapat mendukung upaya yang mereka lakukan dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT di Indonesia.", tegas Kepala PPATK.

Lanjut Ivan mengatakan kepada sejumlah pejabat yang baru ia lantik beberapa waktu lalu untuk dapat memanfaatkan momentum ini sebagai starting poin kerja 2023 yang tepat untuk dipersiapkan dengan baik.
“Ini adalah sebuah keberuntungan kita, terutama bagi teman-teman yang baru saja dilantik, karena hasil IE langsung keluar, sehingga dapat dipersiapkan evaluasi kinerja masing-masing unit kerja. Apalagi di momen yang tepat untuk memulai kinerja baru di tahun 2023,” imbuhnya. 

Indeks Efektivitas digunakan sebagai bentuk alat monitoring dan evaluasi secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional. Pelaksanaan survei Indeks Efektivitas secara nasional dilakukan oleh lembaga surveyor independen yang memiliki pengalaman luas dan kompeten, yang telah dilakukan pada 28 September hingga 16 Oktober 2022 lalu.

Secara umum, kinerja PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia selama tahun 2021 terindikasi mengalami kenaikan. Hal ini terlihat dari peningkatan angka Indeks Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT dari 6,98 pada tahun 2020, naik sebesar 0,49 point menjadi 7,47 pada tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan ini para ahli akademisi selaku penjamin mutu, para praktisi, jajaran pejabat internal PPATK dan perwakilan pegawai setiap unit kerja PPATK. (RW/MT)

Submit