Terbentuk Profesi Pertama di Indonesia “Profesi Analis Transaksi Keuangan”

| 0

Jakarta - Indonesia membuka lembaran sejarah baru dengan dibentuknya Profesi Analisis Transaksi Keuangan, untuk pertama kali dan satu-satunya organisasi yang rmenaungi para profesi Analis Transaksi Keuangan. Bermula dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 02 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang mengharuskan profesi Analis Transaksi Keuangan memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku.

Tindaklanjut dari amanat yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Musyawarah Besar Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (JF ATK), bertempat di Auditorium Yunus Husein, PPATK pada hari Selasa, 20 September 2022. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan PPATK dan para pegawai JF ATK secara tatap muka maupun secara daring melalui Zoom. Pada momen ini juga dilakukan pembentukan Organisasi Profesi JF ATK untuk memfasilitasi penyusunan dan penetapan Kode Etik Profesi dan Kode Etik Perilaku JF ATK.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya mengatakan bahwa organisasi profesi JF ATK merupakan mandat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan penuh integritas. “Sebagai Fungsional Analis Transaksi Keuangan, integritas merupakan prinsip utama dan tidak bisa ditawar dengan apapun dan bagaimanapun keadaannya. Terlebih lagi jabatan Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan bersifat intelijen yang mengedepankan kerahasiaan dan hanya ada di PPATK”, ungkapnya

Kendati demikian, Kepala PPATK menjelaskan, “Meskipun berada sebagai JF ATK, kita tidak boleh membatasi diri dan hanya berada dalam label tersebut, kita harus tetap peka dan adaptif terhadap kondisi situasional, terlebih lagi pada saat ini dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang luar biasa dan sebagai JF ATK, kita masih memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri di luar bidang tersebut”, ungkapnya.

JF ATK merupakan satu-satunya rumpun jabatan fungsional yang pembinaannya berada di PPATK dan hanya berlaku di dalam lingkungan PPATK dikarenakan tugas dan wewenang untuk melakukan analisis transaksi keuangan hanya dimiliki oleh PPATK.

Peran JF ATK sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap kegiatan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dengan demikian, JF ATK merupakan garda terdepan dalam melindungi keutuhan dan keamanan negara meskipun berada di balik layar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepala PPATK juga berharap dengan adanya organisasi profesi ini, dapat meningkatkan etos kerja dalam mendukung tugas dan fungsi PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perkembangan dunia semakin dinamis dan semakin digital yang mengakibatkan tantangan kedepan semakin berat. Kita harus melangkah jauh kedepan apapun permasalahan dan kondisinya. Siap tidak siap, mau tidak mau harus menjadi siap dan bertindak” Ungkapnya.

Dalam musyawarah besar ini, diadakan juga webinar yang bertemakan “Organisasi Profesi dan Tantangan Analis Transaksi Keuangan dalam penanganan Kejahatan Ekonomi Digital” yang diisi oleh narasumber profesional dan memiliki kompeten dalam bidang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Izazi Mubarok, S.ST, M.Sc., CHFI, CEH, ACE, OCFE, CISA, CDSS.

Kegiatan dilakukan dalam bentuk presentasi narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi oleh para peserta webinar. Diharapkan dengan diadakannya webinar ini, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan tentang perkembangan kejahatan ekonomi digital. (MT)

Submit