Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan Pondasi Dasar Bisnis Fintech

| 0

 

Jakarta 22/3 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Penyelenggara Financial Technology (Fintech). Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pelaporan Danang Tri Hartono. Acara yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan Financial Teknologi.

“Industri financial technology (Fintech) telah diatur sebagai pihak pelapor” ungkap Danang saat membuka acara tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini Industri fintech mengalami kemajuan yang sangat pesat. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah dana yang telah disalurkan oleh Penyelenggara fintech pada bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp. 13.782,49 Milyar dengan jumlah penerima pinjaman sebanyak 13.566.999 melalui rekening pemberi pinjaman (akumulasi) sebanyak 830.848 rekening dan jumlah rekening penerima pinjaman (akumulasi) sebanyak 75.164.287 rekening. “Dari data tersebut dapat dilihat ada kerentanan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam sistem pembiayaan” papar Danang.

Industri fintech memiliki kewajiban untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. “Pondasi dasar dari PMPJ yang dilakukan oleh industri fintech adalah profiling pengguna jasa” ungkap Danang. Lebih lanjut ia memaparkan dengan profiling yang tepat industri fintech dapat menghasilkan data laporan yang baik dan menjalankan bisnis dengan tenang dan terhindar dari resiko pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah.

Bimbingan Teknis Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Penyelenggara Financial Technology (Fintech) diisi oleh narasumber yaitu Direktur Kepatuhan PT CIMB Niaga, Peter Gunawan dan Director Compliance PT UOB Indonesia, Ardi Wibowo. (DF)

Submit