Gaungkan Komitmen Cegah dan Berantas Green Financial Crime dengan Tanam Mangrove

| 0

 

Badung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pemerintah Provinsi Bali, melakukan penanaman 10.000 bibit pohon mangrove di Banjar Tegal, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 15 Maret 2022. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari 2 Dekade Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia pada tahun 2022 ini. Kegiatan ini juga sejalan mendukung perhatian masyarakat Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Hadir dalam acara ini Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Head of Compliance Division BRI, Kris Hananto, dan berbagai stakeholder terkait APUPPT diantaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Bali, Pangdam Bali, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Bali, dan para pemangku adat masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyampaikan apresiasi yang tak terhingga kepada Pemerintah Provinsi Bali atas kesediaan dan dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Semoga dengan ditanamnya bibit pohon ini menjadikan kerja sama antara PPATK dengan pemerintah Bali dan BRI menjadi kokoh seperti akar, kuat seperti batang pohon, terus tumbuh dan berkesinambungan seperti tumbuhnya dedaunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa PPATK memberikan perhatian khusus terhadap isu pemanfaatan lingkungan dengan prinsip membatasi yang legal dan memberantas yang ilegal.

Head of Compliance Division BRI, Kris Hananto mengatakan BRI  berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, salah satunya melalui kegiatan penanaman 10.000 pohon Mangrove yang diselenggarakan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam rangka Gerakan 2 Dekade APUPPT, BRI harus mampu mengidentifikasi dan mencegah terjadinya praktek praktek pencuian uang khususnya terkait dengan Tindak Pidana Pencucuian Uang di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau green financial crime,” lanjut Kris.

Terselenggaranya program penanaman pohon ini merupakan suatu bentuk kepedulian BRI dan segenap stakeholder dalam mendukung penerapan sustainable finance dan green economy di Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali turut menyampaikan apresiasi serta dukungannya kepada PPATK yang turut memperhatikan kelestarian alam dengan wewenang yang dimiliki.

“Menjaga keharmonisan alam tidaklah mudah. Namun dengan kolaborasi dan sinergi seperti saat ini yang berkelanjutan, saya rasa bukanlah hal yang mustahil,” jelas Dewa.

Dirinya juga berharap adanya peran penting para Tetua adat dan masyarakat setempat di sekitar pantai, untuk ikut mengawasi dan memelihara tanaman yang akan ditanam, serta turut berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah terjadinya kejahatan lingkungan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, Indonesia telah memulai Gerakan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Pada tahun 2022 ini, Gerakan tersebut telah memasuki usia 20 tahun atau 2 Dekade. Untuk memperingati usia Gerakan 2 Dekade APUPPT Indonesia, tema yang dipilih adalah Indonesia Maju Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Mewujudkan Sistem Keuangan yang Kuat, Berintegritas, dan Berkelanjutan”. (MT)

Submit