PPATK : Promensisko Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

| 0

 

Mataram (14/3) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Promensisko) Tahun 2022. Plt Deputi Bidang Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim membuka acara Promensisko Zona I yang dipusatkan di Kota Mataram dan dilaksanakan secara hybrid. Zona I ini meliputi ini meliputi 13 wilayah, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

“Pemerintah Indonesia melalui PPATK berkomitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSM)” ungkap Fithriadi saat membuka acara tersebut.

Lebih lanjut Fithriadi menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan peningkatan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSM setiap negara diwajibkan untuk mengidentifikasi, menilai dan memahami risiko nasional serta melakukan koordinasi antar Lembaga dan Kementerian terkait.

Saat ini Indonesia tengah menjalani proses persiapan menuju keanggotaan penuh FATF. “Keangotaan Indonesia dalam FATF ini sangat penting, untuk menciptakan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan dapat meningkatkan confidence dan trust terhadap Indonesia agar dapat sejajar dengan negara maju” terang Fithriadi.

Kegiatan promensisko ini diharapkan dapat memberikan jangkauan dan sasaran strategis kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rezim TPPU dan TPPT diantaranya : i) meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap perkembangan peta risiko nasional terhadap TPPU dan TPPT; ii) mendorong internalisasi dan penerapan risk based approach dalam penerapan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, iii) menciptakan mentor-mentor terbaik di region dalam penerapan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT; iv) meningkatkan sinergi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dan; v) menciptakan jejaring kerja nasional yang solid dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Kegiatan Promensisko ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan KPK,

“Kami menyadari bahwa untuk menciptakan itu semua PPATK tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak baik dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas penilaian terhadap seluruh rekomendasi yang dikeluarkan FAFT” tutup Fithriadi

Kegiatan Promensisko ini dilaksanakan secara serempak dalam tiga zona yakni Zona I yang berpusat di Kota Mataram, Zona II yang berpusat di Kota Batam dan Zona III yang berpusat di Kota Makassar. (DF)

Submit