PPATK Finalisasi Data Statistik Penanganan TPPU dan TPPT

| 0

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan data statistik penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dn nTindak Pidana Pendanaan Terorisme sangat penting untuk keperluan domestik. ‘’Dengan adanya data statistik penanganan TPPU dan TPPT, kita mengetahui apakah sebuah kasus ditindaklanjuti atau tidak,’’ Dian Ediana Rae disela-sela Forum Group Discussion (FGD) Softlaunching Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi di Jakarta.

Menurutnya data statistik penanganan TPPU dan TPPT ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Komite TPPU yang menjadi kolaborasi dan sinkronisasi statistik penanganan TPPU dan TPPT secara terpadu yang berbasis teknologi informasi. ‘’ Saya berharap statistik ini mampu memenuhi kebutuhan dalam menghadapi Mutual Evaluation dalam memenuhi kebutuhan tindak lanjut Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan PPATK, serta data penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terkait TPPU/TPPT, tegas Dian.

Dalam pelaksanaan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana terorisme memerlukan tersedianya data statistik penanganan TPPU dan TPPT yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses yang bersumber pada data statistik yang dimiliki dan dikelola oleh anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hal ini sejalan dengan pemenuhan Rekomendasi FATF, dimana untuk mendapatkan hasil Mutual Evaluation Review (MER) dengan baik dan sesuai dengan Rekomendasi FATF No. 33 tentang Statistik, maka Indonesia kedepannya harus memiliki data penanganan perkara TPPU/TPPT yang terintegrasi mencakup antara lain data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima dan yang disebarluaskan; data investigasi, penuntutan, dan penjatuhan putusan bersalah terkait TPPU/TPPT; Data Properti yang diblokir, disita, dan dirampas;dan data bantuan hukum timbal balik atau permintaan kerja sama internasional lainnya yang diajukan dan yang diterima.

Untuk itulah, dalam rangka mewujudkan data statistik penanganan TPPU dan TPPT saat ini tengah dilakukan pembangunan aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bernama Aplikasi Data Statistik Penanganan TPPU/TPPT. Aplikasi ini nantinya sebagai pusat data statistik dari penanganan perkara TPPU dan TPPT dari seluruh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait dalam Rezim APU PPT Indonesia. Anggota Tim Satgas Data Statistik tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Kepala PPATK Nomor 217 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Data statistik ini akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Indonesia dalam menyusun, mengkaji dan mengevaluasi kebijakan penanganan APU/PPT di Indonesia agar sejalan dengan penilaian risiko APU/PPT Indonesia (National Risk Assessment).

Proses pengembangan aplikasi pada tahap awal (short term) juga akan digunakan untuk mendukung dan menyukseskan Mutual Evaluation Review (MER) FATF Indonesia dalam rangkaian proses untuk menjadi anggota Resmi FATF. Nantinya, pada jangka panjang (long term) akan dibangun integrasi data yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak Kementerian/Lembaga terkait yang ada di Indonesia. Adapun saat ini pada tahap awal pengembangan aplikasi masih difokuskan pada integrasi Data Statistik yang berasal dari aplikasi E-Manajemen Penyidikan (E-MP) milik Polri dan Case Management System (CMS) serta ARSSYS milik Kejaksaan Agung RI. Dalam pelaksanaannya PPATK juga dibantu oleh tim dari kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. (rtp)

Submit