PPATK Perluas Implementasi FIR 2021

| 0

 

Jakarta (5/8) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meluncurkan asistensi implementasi Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR) secara virtual kepada Pihak Pelapor pada Kamis, 5 Agustus 2021. FIR akan menguji efektivitas program APUPPT yang selama ini telah dijalankan, sekaligus mengimplementasikan Sasaran Strategi ke-2 dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (STRANAS TPPU-TPPT).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, implementasi FIR tahun ini lebih luas yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan Bank, Non Bank, Penyedia Barang dan Jasa Properti dan Kendaraan. Sedangkan di tahun lalu FIR baru menyasar pada Pihak Pelapor Bank Umum sejumlah 108 bank.

Dalam pengantarnya, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pelaksanaan FIR 2021 ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan FIR di tahun 2020 yang perlu mendapat perbaikan.

“Persiapan pelaksanaan FIR 2021 telah selesai dilaksanakan dan penilaian FIR terhadap pihak pelapor dapat segera dilaksanakan. Berbagai tahapan yang telah dilaksanakan antara lain adalah review naskah akademik untuk penyedia jasa keuangan baik bank dan non bank serta penyusunan naskah akademik untuk penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

Dirinya menambahkan implementasi FIR 2021 sangat penting bagi masa depan Indonesia di mata dunia terutama terkait integritas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

“Integritas sistem keuangan yang semakin kuat akan meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global, dan dapat memberikan berbagai keuntungan lainnya kepada Indonesia,” tutupnya.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam sambutannya mengatakan bahwa FIR menjadi upaya bersama untuk meningkatkan penilaian atas kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT, yang dikenal dengan Mutual Evaluation Review (MER).

“Hasil FIR di tahun 2020 menunjukkan masih terdapat beberapa penilaian yang kurang optimal. Kita berharap implementasi FIR tahun ini menjadi salah satu katalis untuk mendongkrak penilaian dan pekerjaan rumah kita yang belum maksimal, serta masih menyentuh Moderate dalam aspek Preventive Measure,” ungkapnya.

Dian menambahkan FIR akan berperan krusial dalam merumuskan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Pihak Pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT sekaligus memperkokoh integritas sistem keuangan nasional.

“Dengan mengetahui seberapa efektif pihak pelapor melakukan tugasnya dalam Rezim APUPPT, sangat membantu kita untuk berbenah dan mengevaluasi hal yang masih kurang optimal. Mari kita jaga integritas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia dengan partisipasi dan kontribusi positif,” pungkasnya.

Penilaian FIR terdiri atas 3 dimensi. Dimensi 1 mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum untuk penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi TPPU dan TPPT. Dimensi 2 mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT sesuai ketentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Pedoman Pelaporan PPATK. Sedangkan Dimensi 3 mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan. (MT)

 

 

Submit