KOMITMEN SEREMPAK JAGA STABILITAS DAN INTEGRITAS SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM KEUANGAN

| 0

Tri Andriyanto,
Pranata Humas PPATK

Seluruh pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia serempak berkomitmen menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kamis, 14 Januari 2021 lalu. 

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi tegas meminta seluruh komponen bangsa menguatkan kerja sama dan saling bahu-membahu guna menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Arahan Presiden tersebut direspon positif oleh seluruh peserta yang hadir, yang meliputi lembaga peradilan, lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai penyelenggara pertemuan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, meresponnya dalam bentuk meminta dukungan Presiden RI dan seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT untuk menempatkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai RUU prioritas di tahun 2021. Ia menekankan perlunya menyelaraskan upaya untuk menjaga integritas dan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang kini tengah dijalankan Pemerintah. Wakil Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) tersebut juga mengharapkan Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, dalam bentuk mengawal dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak disalahgunakan.

Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin, menyampaikan dukungannya pada penegakan hukum TPPU dan TPPT yang berorientasi pada asset recovery. Dukungan tersebut telah diwujudkan dalam ketentuan antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. MA juga berkomitmen mendukung proses pengkinian Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment) TPPU, TPPT, dan Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal dengan melibatkan partisipasi sejumlah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pentingnya peningkatan status keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), organisasi internasional yang menyusun standar internasional anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Saat ini, posisi Indonesia masih sebagai Observer yang diraih sejak tahun 2018. Dari seluruh negara anggota G-20, kini hanya Indonesia yang belum menjadi anggota di FATF. Sosok yang pernah dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik di dunia ini berkomitmen bahwa Kementerian Keuangan siap mendukung suksesnya Indonesia melalui proses Mutual Evaluation Review sebagai prasyarat keanggotaan Indonesia di FATF.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menekankan bahwa BI berkomitmen untuk mendorong transaksi digital untuk mewujudkan ekonomi keuangan digital, sekaligus menerapkan program APUPPT yang meliputi penyusunan regulasi, perizinan, dan pengawasan di dalam sistem pembayaran. Pria yang berkarir di Bank Indonesia sejak 1984 ini menguraikan juga bahwa BI telah dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jasa penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing. Kini, BI menerapkan tiga strategi terkait dengan penguatan rezim APUPPT. Pertama, penguatan penerapan APUPPT berbasis risiko pada sistem pembayaran. Kedua, penguatan komunikasi dan koordinasi dengan PPATK dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menghadapi proses Mutual Evaluation Review. Ketiga, mempersiapkan dengan optimal pelaksanaan face-to-face meeting dengan asesor FATF.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menegaskan komitmen OJK sebagai salah satu lembaga terdepan dalam menegakkan rezim APUPPT, sembari memperingatkan bahwa perkembangan kejahatan keuangan akan terus bergerak semakin kompleks. Kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi akan menjadi isu yang terus berkembang, dan pengaturannya perlu diperkuat. Mantan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah ini menjelaskan bahwa Regtech dan Suptech juga menjadi pendekatan yang disinergikan guna penguatan rezim APUPPT, guna menyempurnakan pendekatan konvensional yang selama ini telah dilakukan.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengapresiasi kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT sebagai forum yang memperkuat barisan seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan, Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara. Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, di mana Kejaksaan bahkan telah memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi. Pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meyakini bahwa segenap capaian Kejaksaan dapat menjadi bukti yang memperkuat upaya Indonesia menjadi anggota FATF.

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, menegaskan bahwa Polri selalu siap dalam mendukung penguatan rezim APUPPT, terutama dalam hal penegakan hukum. Sebagai bentuk peningkatkan kapasitas dan kompetensi penyidik, segenap pelatihan dan joint investigation dilakukan untuk mengungkap perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini juga menegaskan komitmen Polri untuk terus berupaya mengoptimalkan keberadaan Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Satgas DTTOT) sebagai bentuk dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum anti-pendanaan terorisme.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, tanpa ragu menyebut bahwa KPK bersama dengan PPATK adalah lembaga yang sangat concern terhadap penanganan kejahatan bermotif ekonomi. Ia menyebut bahwa peran PPATK sangat krusial dalam mendukung proses penegakan hukum antikorupsi di KPK. Dalam kesempatan ini, ia juga mendukung sepenuhnya upaya menjadikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai prioritas RUU yang dibahas di tahun 2021. Untuk peningkatan kualitas penegakan hukum, ia menyarankan perlunya mengintegrasikan data-data penting dan strategis, baik itu data dari perbankan, data kependudukan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sumber-sumber lainnya agar terbentuk single data yang terintegrasi. Bila ini dapat dilaksanakan, ia meyakini pengawasan atas penyelenggaraan negara dapat dilaksanakan dengan komprehensif.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, menegaskan komitmennya bahwa BNN akan menerapkan pengenaan pasal TPPU pada pelaku dan kejahatan terorganisir yang berhubungan dengan narkoba. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali ini mengakui masih ada beberapa kendala seperti masih belum cukup cepatnya penyampaian data harta kekayaan dari penyedia jasa keuangan, maupun masih ditemuinya berbagai identitas fiktif. Namun begitu, ia menegaskan bahwa komitmen antinarkoba BNN selaras dengan penguatan rezim APUPPT.

Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Fransiska Oei, mengapresiasi peran strategis dari lembaga seperti PPATK dan OJK, yang sangat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku industri perbankan, khususnya dalam bidang APUPPT. Data-data seperti DTTOT, LHKPN, dan data kependudukan juga sangat krusial dalam membantu proses identifikasi transaksi mencurigakan. Wanita yang menjabat Ketua Umum FKDKP periode tahun 2019-2022 ini optimis dengan diluncurkannya program Public-Private Partnership dalam bentuk INTRACNET, akan memperkuat kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Sunarso, menyampaikan komitmen Himbara untuk terus mengembangkan kapasitas dan kompetensi melalui serangkaian pelatihan dan best practices, termasuk sertifikasi di level nasional dan internasional. Himbara juga terus mereviu manajemen risiko berdasarkan pendekatan risk-based approach APUPPT, termasuk di unit kerja atau unit bisnis yang berisiko tinggi. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia ini menegaskan Himbara terus berupaya membangun database yang terintegrasi agar jangkauan monitoring system APUPPT makin meluas, termasuk peningkatan akurasinya.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan terbangunnya sinkronisasi yang lebih erat antara lembaga terkait di bidang APUPPT seperti OJK, PPATK, dan pelaku industri perbankan. Ia menyetujui perlunya keberadaan database yang terintegrasi, guna membantu perbankan nasional dalam memverifikasi data transaksi yang berisiko tinggi. Sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut menyampaikan aspirasinya bahwa Perbanas membutuhkan adanya feedback dan terbangunnya komunikasi dua arah, guna optimalisasi pemetaan risiko, sekaligus peningkatan dalam Financial Integrity Rating.

Dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyampaikan tantangan yang masih dihadapi, antara lain penanganan tindak pidana yang masih terbatas pada pengenaan tindak pidana asal, termasuk asset recovery yang masih jauh dari harapan. Kondisi ini disebabkan karena kompleksitas tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi, perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan penyempurnaan regulasi, pemanfaatan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK yang belum optimal, dan pemahaman terhadap ketentuan tindak pidana pencucian uang yang belum seragam. Doktor di bidang hukum ekonomi Universitas Indonesia itu melihat perlunya peningkatan kerja sama serta koordinasi antar instansi terkait yang belum sepenuhnya optimal.

Submit