Peran Bersama Industri Jasa Keuangan Tegakkan Rezim APUPPT

| 0

(Dok. OJK)

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana, Rae dipercaya menjadi Keynote Speaker dalam acara Webinar Otoritas Jasa Keuangn (OJK) dengan tema “Penguatan Peran Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), pada Selasa, 9 Februari 2021. Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penguatan pengawasan implementasi program APUPPT oleh Direksi dan Dewan Komisaris di masing-masing lembaga jasa keuangan.

Dalam pemaparannya, Dian menjelaskan tentang alasan kuat serta peran krusial industri jasa keuangan hadir dalam kehidupan masyarakat.

“Sistem keuangan tidak hanya dibangun agar bersih dari berbagai tindak kejahatan ekonomi, namun juga dibentuk untuk mencegah segala macam gangguan pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dapat mengganggu integritas sistem perekonomian dan keuangan negara,” ungkap Dian.

Selain itu, dirinya juga mendorong pelaku industri jasa keuangan berkomitmen tingkatkan integritas dan kredibilitas.

“Kedepan kita akan bersama-sama membangun koordinasi yang baik dan solid, meningkatkan sinergitas serta memperbaiki segala sistem yang telah ada agar lebih baik lagi kedepannya, terutama dalam mendukung penegakan Rezim APUPPT bagi industri jasa keuangan,” pungkasnya.

Acara webinar dibuka oleh sambutan dari Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswandi serta menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Heni Nugraheni, Kepala Grup Penanganan APUPPT OJK, Apriliani Siregar, Direktur Kepatuhan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Eko Susetyono, Senior Executive Vice President Manajemen Risiko PT. Pegadaian (Persero), dan dimoderatori oleh Dewi Fadjarsarie H., Analis Eksekutif Senior, Grup Penanganan APUPPT OJK. (MT)

Submit