Penyederhanaan Birokrasi, Kepala PPATK Melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator, dan Pejabat Fungsional

| 0

 

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator, dan Pejabat Fungsional, Jumat, 18 Desember 2020. Pelantikan ini antara lain bertujuan untuk penyederhaan birokrasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Kepala PPATK menyebutkan bahwa pelantikan ini selaras dengan upaya penataan organisasi dan tata kerja PPATK, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Proses lanjutan adalah penyusunan Peraturan Presiden terkait dengan organisasi dan tata kerja PPATK yang baru.

“PPATK terus berkomitmen untuk melakukan percepatan penataan SDM Aparatur dan penataan organisasi. Ini merupakan bagian dari semangat kedewasaan berorganisasi yang selalu menjunjung nilai integritas, sekaligus menjadi upaya untuk menjawab berbagai tantangan dinamika perubahan,” kata Kepala PPATK.

Dalam pelantikan kali ini, terdapat 38 jabatan baru yang dilantik. Rinciannya terdiri atas 1 orang Pejabat Tinggi Pratama, 5 orang Pejabat Administrator, 20 orang penyetaraan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional, 5 orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, dan 7 orang Koordinator Kelompok.

“Saya berpesan agar seluruh pihak di PPATK tidak terjebak dalam hegemoni jabatan, dan berpikir hanya secara parsial maupun individual,” tegas Kepala PPATK.

Ia juga menekankan bahwa momen pelantikan harus menjadi tonggak perubahan yang positif, sekaligus mampu menciptakan energi kuat yang dapat dijadikan sebagai motivasi untuk senantiasa berkompetisi dalam berkinerja. (TA)

Submit