Public-Private Partnership, Wujud Komitmen Bersama Penegakan Rezim APUPPT

| 0

Jakarta – Tingginya kejahatan ekonomi di Indonesia membuat Pemerintah Indonesia terus berupaya mencari solusi yang efektif untuk menanggulanginya, salah satunya dengan menggandeng sektor—sektor swasta untuk berkolaborasi dan bersinergi. Melalui program Public-Private Partnership (PPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama segenap mitra kerja strategis berupaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku berbagai kejahatan ekonomi terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidanan pendanaan terorisme (TPPT), yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Kamis, 17 Desember 2020 di Jakarta.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam sambutannya mengatakan bahwa PPP merupakan satu Langkah pasti untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi kerja bersama dalam penanggulangan pencucian uang maupun pendanaan terorisme di Indonesia.

“Pembentukan PPP di Indonesia bertujuan untuk menerapkan kebijakan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara sektor publik/pemerintah dengan sektor swasta (private) dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT serta bentuk kejahatan terorganisir lintas batas negara (Transnational Organized Crimes) lainnya,” ungkap Dian.

Menkopolhukam, Mahfud MD dalam pidatonya pada Soft Launching PPP menegaskan agar PPATK bersama-sama dengan seluruh mitra kerja strategis bersinergi merancang sebuah strategi yang efektif serta best practice dalam penanggulangan TPPU maupun TPPT baik di Indonesia maupun lintas negara.

“Ada beberapa hal yang menjadi fokus kita bersama untuk menciptakan program PPP yang efektif antara lain membangun kerjasama dan kemitraan strategis, PPATK bersama aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan TPPU, menerapkan instrumen TPPU dalam  penyidikan tindak pidana asal, serta upaya memasukkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dalam prioritas tahun 2021,” tegas Mahfud.

PPATK sebagai focal point dalam rezim pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaa Terorisme (TPPT) di Indonesia telah berinisiatif untuk membentuk Public Private Partnership (PPP)/Kemitraan Strategis Sektor Publik dan Swasta di Indonesia. Dengan dibentuknya PPP maka diharapkan dapat mengoptimalisasi penanganan kasus-kasus TPPU tertentu sekaligus asset recovery. PPP dibentuk sebagai sebuah wadah koordinasi di mana  seluruh Lembaga, baik Lembaga Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Intelijen Keuangan dan Pihak Pelapor akan bergabung untuk membahas mengenai kasus-kasus tertentu.

Acara ini diselenggarakan secara tatap muka dan virtual, dan dihadiri oleh segenap undangan dari anggota tim tactical hub dari aparat penegak hukum dan penyedia jasa keuangan, mitra kerja strategis, serta segenap narasumber diskusi panel diantaranya Kepala PPATK Periode 2002 – 2011, Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Periode 2003 – 2007, Amien Sunaryadi, Direktur Eksekutif dari Kemitraan, Laode Muhammad Syarif serta Deputy CEO, AUSTRAC, Chris Collet. (MT)

Submit