Komitmen Patuhi Standar Internasional, PPATK Lakukan Pengkinian Asesmen Risiko Nasional TPPU, TPPT, dan Proliferasi

| 0

 

Bandung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan mitigasi dan Priority Actions terhadap Asesmen Risiko Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi (National Risk Assessment on Money Laundering, Terrorist Financing, and Proliferation (NRA)). 

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari di Bandung, Jawa Barat, ini dibuka oleh Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia mengapresiasi segenap pihak yang berkontribusi dalam pengkinian NRA, yang pertama kali disusun pada tahun 2015 lalu. Penyusunan NRA sendiri merupakan bagian dari Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) sebagai organisasi internasional di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT)

“Kita memulai penyusunan NRA pertama kali saat tanpa panduan yang sepenuhnya jelas. namun berhasil menunjukkan bahwa metodologi NRA dan hasilnya sudah sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Rekomendasi FATF,” kata Ivan

Ivan menegaskan bahwa NRA berperan krusial dalam penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT. Proses penilaian yang dikenal dengan nama Mutual Evaluation Review (MER) ini menjadikan komponen NRA sebagai penilaian yang krusial, baik oleh asesor dari Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) maupun asesor FATF.

“NRA, berikut Sectoral Risk Assessment yang telah kita susun juga menjadi rujukan dalam penyusunan Regional Risk Assessment on Money Laundering and Terrorist Financing yang diluncurkan dalam penyelenggaraan forum regional Counter-Terrorist Financing Summit (CTF Summit),” lanjut Ivan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengkinian NRA akan menjadi input yang berharga dalam proses MER yang kini sedang dijalani Indonesia. Terlebih, Pemerintah RI telah berkomitmen untuk mendorong Indonesia menjadi bagian dari FATF, yang kini masih berstatus sebagai Observer. Bergabungnya Indonesia ke dalam FATF akan menjadi pembuktian integritas sistem keuangan Indonesia, yang sejauh ini menjadi satu-satunya anggota G-20 yang belum tergabung dalam FATF. (DF/TA)

Submit