Kementerian Dalam Negeri Siap Dukung PPATK Optimalkan Peran DPM PTSP

| 0

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Teguh Subarto menyampaikan penjelasan soal peran penting Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (Foto: Tri Andriyanto)

 

Makassar – Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Teguh Subarto, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap mendukung PPATK dalam mengoptimalkan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sebagai garda terdepan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong keterbukaan publik terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dan sinergi dengan PPATK, serta melakukan pengintegrasian atau sinkronisasi sistem informasi bersama antara Kementerian Dalam Negeri, PPATK, termasuk Pemerintah Daerah.

“Kemendagri dan PPATK juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi bersama,” kata Teguh.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion PPATK dengan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 3 September 2020. FGD ini turut melibatkan partisipasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Teguh merekomendasikan agar Pemda memberikan penguatan fasilitasi penyelenggaraan perizinan yang mendukung peningkatan investasi daerah. Ia juga mendorong baik Penyedia Jasa Keuangan maupun Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya agar proaktif melaporkan transaksi keuangan kepada PPATK.

“Kemendagri juga mendorong Pemda untuk memfasilitasi sistem informasi yang terintegrasi,” tutur Teguh.

FGD juga diikuti oleh Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Parepare, dan sejumlah wilayah lainnya. Kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar