Wakil Kepala PPATK: Bangun Integritas Sistem Keuangan

| 0

 

DEPOK – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menekankan pentingnya implementasi rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) dalam menjaga integritas sistem keuangan. Hal itu tertuang dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebut bahwa dampak pencucian uang ternyata tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Distorsi dan instabilitas ekonomi, lepasnya kontrol negara terhadap kebijakan ekonomi, rusaknya integritas keuangan, terdelegitimasinya sektor swasta, hingga kehilangan potensi pendapatan negara adalah sebagian dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya,” kata Dian.

Ia menyinggung bahwa kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya yang bersifat transnasional merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya membutuhan kerja sama intensif berbagai pihak. Dalam hal ini, dunia internasional secara umum sudah menyepakati dan menyediakan aturan main rezim APUPPT yang tertuang dalam Rekomendasi FATF sebagai organisasi internasional di bidang APUPPT.

“Karena itulah kita berupaya menjadi anggota FATF. Menjalani proses Mutual Evaluation Review yang menjadi syaratnya dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Ini salah satu upaya kita membangun integritas sistem keuangan kita,” lanjut Dian.

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menekankan perlunya secara domestik negara membangun sistem yang komprehensif dari hulu ke hilir, yang membuat efek gentar terhadap para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Keberadaan sistem tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan kejahatan keuangan yang makin kompleks.

“Penyempurnaan sistem pelaporan, penyempurnaan indikator red flag monitoring transaksi, penyempurnaan cases management, hingga reviu tahunan integritas keuangan,” tutur Dian.

Doktor di bidang Hukum Ekonomi Universitas Indonesia ini juga menenkankan perlunya penyempurnaan penilaian risiko sektoral dan invididu, penyempurnaan audit, penyempurnaan tata kelola internal dan klien perusahaan, hingga melawan Professional Money Launderer.

“Kesemuanya harus dibangun dengan semangat profesionalisme, komitmen, dan integritas dari seluruh stakeholder APUPPT,” pungkas Dian.

Pernyataan dari Wakil Kepala PPATK tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan PPATK di Indonesian Financial Intelligence Institute (IFII), Kamis (27/2/2020). Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai pembicara dan didampingi Deputi Bidang Pencegahan Muhammad Sigit. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar