Sinergi PPATK dengan Lembaga Pegawas Pengatur dalam menghadapi Mutual Evaluation Review

| 0

Jakarta (26/2) – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Kantor PPATK, Rabu (26/2/2020). Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Agenda rapat tersebut membahas mengenai persiapan Indonesia dalam menghadapi rangkaian tahapan Mutual Evaluations Review (MER) oleh organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF) pada tanggal 4-20 Maret 2020. MER terdiri serangkaian pertemuan dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan seluruh pemangku kepentingan rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Seluruh kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Kantor PPATK.

Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penunjukan juru bicara dari setiap Kementerian/Lembaga dan penyempurnaan jawaban untuk mengatasi defisiensi teknis pada empat Immediate Outcome (IO) terkait pengawasan dan pengaturan, yaitu IO.3 tentang Supervision; IO.4 tentang Preventive Measures; IO.10 tentang Terrrorism Financing’s Preventive Measures and Financial Sanctions; dan IO.11 tentang Proliferation Financing’s Financial Sanctions.

“Masih terdapat ruang perbaikan dalam rangkaian proses MER yang akan dijalankan. Semuanya menuntut partisipasi aktif seluruh pihak, karena keberhasilan Indonesia melalui MER dan menjadi anggota FATF akan ditentukan oleh kinerja optimal dari kita semua,” kata Wakil Kepala PPATK. (DF)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar