Tantangan Di Era Digital perlu diwaspadai!

| 0

Jakarta (21/1) – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK. Dalam paparanya disampaikan bahwa Kementerian Keuangan terus mendorong hal-hal terkait peningkatan kualitas pencegahan dan pemberatantas pencucian uang dan pendanaan terorisme guna meenjaga stabilitas perekonomian di Indonesia.

“Pertumbuhan perekonomian yang stabil dan cukup kuat termasuk selama Krisis Global tahun 2008 merupakan hasil penataan kelembagaan dan perbaikan sistem keuangan. Beberapa hal yang dilakukan adalah peluncuran berbagai kebijakan oleh Lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan.”

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan tantangan kedepan dalam pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang maupun Pendanaan Terorisme.

“Tahun 2020 menjadi tahun yang bisa dikatakan sebagai tahun penuh keoptimisan, namun tetap mengedepankan kewaspadaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kebijakan yang diadopsi, Sumber Daya Manusia, infrastruktur, dan juga pembangunan yang sedang berjalan.

Berkaitan dengan Pencucian Uang, Sekjen Kemenkeu menyatakan bahwa sektor keuangan adalah pintu masuknya. Oleh sebab itu melalui PPATK dan para pihak pelapor dapat meningkatkan komitmen untuk dalam berkoordinasi dengan LPP, PPATK, Kemenkeu, dan Bank Indonesia.

.

“Revolusi Industri 4.0 menciptakan dunia yang sangat berbeda, karena akan menciptakan kondisi “Borderless World”, yang mampu memberikan ruang gerak yang bebas. Hal ini memberikan dampak positif dan negatif pada Indonesia. Secara positif dapat meningkatkan ekspor, produksi, serta inovasi mengenai sektor keuangan secara global. Namun hal ini juga dapat menimbulkan kebebasan yang rentan dimanfaatkan oleh kejahatn transnasional yang semakin beragam serta bergeraknya aset keuangan secara bebas. Hal ini yang menjadi celah terjadi nya Pencucian Uang dan berpotensi merusak Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. Oleh sebab itu, guna kita berkumpul di sini untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dari sektor keuangan“, sambungnya.

Kejahatan transnasional sendiri merupakan kejahatan yanm emanfaatkan interkonektibilitas antar negara dan antar lembaga keuangan dengan menggunakan aset keuangan, bahkan juga memanfaatkan system digital seperti crypto currency.

Penggunaan financial assets mempermudah pelaku melakukan pencucian uang, termasuk dengan membawa financial resources keluar negeri untuk pendanaan terorisme secara global (illicit financial flow/IFFs). Secara global, estimasi jumlah IFFs sekitar 2-5% dari Global GDP tahunan. Bahkan berdasarkan UNODC, untuk negara berkembang nilainya lebih dari 20% dari total nilai perdagangan negara-negara maju.

Data ILO, memperkirakan 40 juta orang masih hidup dibawah perbudakan modern dan perdagangan manusia dengan potensi kerugian ekonomi sebesar US$ 150 miliar.

Oleh sebab itu, PPATK sedang mengembangkan sebuah sistem Financial Integrity Rating (FIR) guna menciptakan Stabilitas Sistem Keuangan. FIR dipandang sebagai Pendeteksi dini.Posisi sektor keuangan sebagai pintu masuk Tindak Pidana Pencucian uang merupakan hulu dari Pengelolaan stabilitas sistem keuangan.

“FIR juga dianggap sebagai bentuk Kepatuhan. Financial Integrity Rating (FIR) dapat meningkatkan kepatuhan dan deteksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT, sehingga menurunkan risiko terkait TPPU/TPPT di Indonesia, diantaranya risiko liquiditas, risiko reputasi, risiko tingginya biaya pinjaman”, jelas Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto. (mt)

Submit