PPATK Konsisten dalam Mencegah TPPU dan TPPT

| 0

Jakarta – Lanjut Pemaparan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyampaikan bahwa di tahun 2020 PPATK secara konsisten akan melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya.

“ Beberapa progragam kerja yang akan dilaksanakan diantaranya konsolidasi internal PPATK, dengan menyempurnakan Organisasi, Sumber Daya Manusia (baik secara kualitas maupun kuantitas), Reformasi Birokrasi, mendukung arahan Presiden untuk melakukan perampingan eselon, serta peningkatan kompetensi. Pengetahuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) melalui Indonesia Financial Intelligence Institute (IFII), dengan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta pendidikan, yang terdiri dari pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya. Selain IFII, PPATK akan terus menggunakan aplikasi SIMANTAP, yang merupakan aplikasi e-learning, yang ditujukan tidak hanya untuk petugas front liner namun petugas bidang lainnya dan middle management. Selain itu kami akan meningkatkan peran PPATK di dunia internasional, seperti di forum CTF Summit, Egmont Group, Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG on ML), dan Financial Action Task Force (FATF), serta Mendukung Aparat Penegak Hukum menekan angka kejahatan melalui Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP), sebagaimana telah diidentifikasi didalam pengkinian NRA on ML 2015, yaitu Narkotika, Korupsi, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Kehutanan, dan Tindak Pidana Pasar Modal”, jelasnya.

Khusus dalam hal Pencegahan dan Kerjasama, PPATK terus berkomitmen dan bekerja secara optimal untuk menyelesaikan beberapa program yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2020 diantaranya adalah Pembangunan database Politically Exposed Person (PEP), Financial Integrity Rating (FIR), Pengembangan Platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR), Penyusunan dan pengkinian National Risk Assessment, Regional Risk Assessment, Sectoral Risk Assessment, dan Implementasi sistem GoAML.

“Dari sisi Pemberantasan, selama tahun 2019 PPATK telah menyampaikan 630 Hasil Analisis (HA) dan 20 Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Aparat Penegak Hukum. Pada tahun ini 2020, PPATK juga akan senantiasa berkontribusi nyata dalam upaya pemberantasan TPPU dan tindak pidana asal di Indonesia, antara lain antisipasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.”, ujar Kepala PPATK. (mt)

Submit