Pendahuluan

| 5

Dalam lingkup hubungan internasional, PPATK merupakan lembaga intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) dengan tugas utama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan tindak pidana pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, khususnya terkait dengan penanganan perkara yang bersifat transnasional, PPATK menjalankan pertukaran informasi dengan FIU dari berbagai negara. Sebagai lembaga sentral di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT), PPATK memiliki peran strategis dalam keanggotaan Indonesia di organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF), Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), dan The Egmont Group.

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar