08 Januari 2018, 15:08 WIB Telah dibaca : 4 kali
Reaksi OJK soal Aladin Capital Luncurkan Mata Uang Virtual
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah melarang produk investasi maupun transaksi mata uang virtual (cryptocurrency), seperti bitcoin cs di Indonesia.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit