Jakarta, HanTer - Kapolda Metro Irjen Pol Drs. Idham Azis Jaya didesak memerintahkan penyidiknya menindaklanjuti Laporan Polisi terhadap terlapor H. J Tjondro K dan Se Kwok R, Direktur PT. PMR, terkait dugaan penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan, dan manipulasi pajak.