Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun.
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut