Jakarta, GATRAnews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama 2016-2017 telah menutup 81situs/website perdagangan berjangka karena melanggar aturan. Tiga di antaranya adalah pialang asing yang beroperasi di Indonesia. Keputusan itu diambil oleh Bappebti karena perusahaan itu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan bursa berjangka.