"Yang bersangkutan (Farida) dilakukan penahanan karena perkara tindak pidana pencucian uang sejak 23 Mei 2017," terangnya sambil menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka Farida yakni, uang tunai Rp 5,75 juta, buku tabungan BCA, BPKB dan STNK sepeda motor, 2 unit handphone, helm serta sepasang sepatu.