02 Juni 2017, 14:28 WIB Telah dibaca : 11 kali
KSP Pandawa Pailit, Dapat Meringankan Hukuman Nuryanto di Penjara
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Dengan begitu, pihaknya mengklaim debitur tidak dapat dituduh dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alil-alih menggelapkan uang, lanjut dia, debitur telah terbukti memiliki utang dengan putusan yang sudah inkrah.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit