Dengan begitu, pihaknya mengklaim debitur tidak dapat dituduh dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alil-alih menggelapkan uang, lanjut dia, debitur telah terbukti memiliki utang dengan putusan yang sudah inkrah.
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut