Selain itu, lanjut Suprajarto, kerja sama ini nantinya akan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindakan pidana umum lainnya dalam dunia perbankan. Pengelolaan informasi hukum dan risiko-risiko hukum dalam bisnis perbankan juga menjadi sorotan utama setelah kerja sama ini rampung.