“Urgensi yang dipakai alasan internasional. Padahal kepentingannya dalam negeri, jadi ada dua hal yang berbeda. Kenapa tidak jujur saja. Padahal yang diminta adalah nasabah asing yang ada di Indonesia, bukan nasabah Indonesia. (Sebaliknya) kita boleh minta nasabah kita yang ada di luar,” kata Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) periode pertama itu.