30 Mei 2017, 08:37 WIB Telah dibaca : 5 kali
Bank Indonesia Keluarkan Aturan Uang Kertas Asing
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Ketentuan ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas. Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit