30 Mei 2017, 08:37 WIB Telah dibaca : 2 kali
Sri Mulyani: Kita Bisa Dianggap Jadi Tempat Penyimpanan Dana Teroris
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Penyusunan Perppu tersebut telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit