KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kata Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih, dengan UU TPPU, KPK bisa menarik aset negara yang dibawa oleh Syafruddin. Hal ini sama pentingnya dengan menjebloskannya ke penjara.