27 April 2017, 07:58 WIB Telah dibaca : 1 kali
Eks Kepala BPPN Tersangka BLBI, KPK Diminta Gunakan UU Pencucian Uang
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung  dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Kata Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih, dengan UU TPPU, KPK bisa   menarik aset negara yang dibawa oleh Syafruddin. Hal ini sama pentingnya dengan menjebloskannya ke penjara.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit