TRIBUN-MEDAN.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bak Indonnesia (BLBI) tidak boleh berhenti dengan ditetapkannya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung, sebagai tersangka.