27 April 2017, 07:58 WIB Telah dibaca : 6 kali
Optimalisasi Penerimaan Pajak
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Integrasi data keuangan sangat penting, utamanya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, tujuannya untuk meningkatkan validitas data keuangan wajib pajak. Pihak terkait dalam program ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat dua poin penting sebagai indikator keberhasilan aksi ini, yaitu: (1) pencatatan dan penyimpanan data keuangan wajib pajak berbasis Single Identity Number (SIN) dan (2) implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan diberlakukan basis data perpajakan berbasis SIN dan implementasi AEOI ini diharapkan potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat direalisasikan.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit