SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil aksi pemerasan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut