Penandatanganan peraturan bersama itu akan melibatkan Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut