20 Maret 2017, 09:01 WIB Telah dibaca : 10 kali
Kasus pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran, polisi tetapkan 3 tersangka
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

"Komura ini terkait pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap pengguna jasa itu. Bisa juga kena tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang juga akan kita terapkan terkait uang kita sita Rp 6,1 miliar iru dari Komura," terangnya lagi.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit