20 Maret 2017, 09:01 WIB Telah dibaca : 3 kali
Catatan Akademisi atas Kasus Penggunaan Rekening Yayasan
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengingatkan tindak pidana pencucian uang hanya dapat disangkakan jika terbukti adanya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan objek pencucian uang dan adanya upaya untuk mengaburkan asal-usulnya.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit