15 Maret 2017, 08:41 WIB Telah dibaca : 3 kali
21 Nama Calon Komisioner OJK Diserahkan ke Presiden
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Kemudian sesudah tahap pertama, para calon memasuki tahap kedua, yaitu yang berisi tes atau saringan berdasarkan pada penilaian masarakat dan masukan masyarakat, rekam jejak, masukan dari instansi-instansi yang memiliki otoritas seperti PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK sendiri, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari makalah, serta rekam jejak dari yang bersangkutan selama mereka berkarir atau bekerja, apakah itu dari industri, dari akademisi dan lain-lain.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit