13 Maret 2017, 08:27 WIB Telah dibaca : 10 kali
Terkait Korupsi e KPT, Mungkingkah Parpol Bisa Dijerat
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

TRIBUNJATENG.COM - KPK diharapkan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi untuk kasus e-KTP. Korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit