JAKARTA, (PR).- Sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam pembacaan dakwaan kasus megakorupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-ktp) bereaksi dengan membuat bantahan. Bantahan itu dinilai harus direspons KPK melalui proses pembuktian oleh para jaksa penuntut KPK.