Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk melaporkan transaksi keuangan tunai dan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut