Hukuman yang dikurangi oleh MA adalah terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus dari semula divonis 8 tahun menjadi 6 tahun. Pengurangan hukuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP.
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut