18 Januari 2017, 07:49 WIB Telah dibaca : 1 kali
Hukuman Gayus Dikurangi 2 Tahun, Pengacara Nyatakan Terima
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Hukuman yang dikurangi oleh MA adalah terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus dari semula divonis 8 tahun menjadi 6 tahun. Pengurangan hukuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit