Survei Nasional Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Tahun 2018

Akan diselenggarakan pada :

Tanggal Mulai
: 01 Agustus 2018
Tanggal Berakhir
: 18 Agustus 2018

Keberhasilan kita dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif di Indonesia tidak hanya ditentukan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Negara semata, namun harus disokong pula oleh pemahaman, penilaian positif dan dukungan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah. Untuk melihat kenyataan itu secara jernih, perlu adanya suatu tolak ukur (monitoring tools), yakni Indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang menilai capaian tahunan seluruh stakeholders yang ada, serta untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat guna mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT pada masa berikutnya.

Survei Nasional Persepsi Publik terhadap TPPU dan TPPT Tahun 2018 yang diselenggarakan mulai 1-18 Agustus 2018, dimaksudkan untuk mengumpulkan data dasar bagi penyusunan Indeks Persepsi Publik terhadap Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) Tahun 2018. Survei dilaksanakan oleh PT. Surveyor Indonesia dengan penentuan ukuran sampel sebanyak 11.040 responden di 173 Kabupaten/Kota pada 34 Provinsi.  Sedangkan pemilihan desa/kelurahan proporsi ditentukan berdasarkan klasifikasi wilayah desa/kota per jumlah penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur pada 1.104 desa/kelurahan.

Dari kegiatan ini paling tidak ada 7 (tujuh) ukuran dan informasi yang ingin diperoleh dari hasil pelaksanaan IPP Tahun 2018, antara lain pertama,  mengetahui postur dan perkembangan tingkat pemahaman masyarakat Indonesia mengenai TPPU dan TPPT pada periode survei tahun 2018; kedua, postur dan perkembangan tingkat kesadaran (awareness) masyarakat terhadap perilaku terindikasi TPPU dan TPPT di lingkungan sekitarnya;

ketiga, untuk mengukur tingkat keefektifan kinerja stakeholders rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme seperti Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Nasional Narkotika, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian serta lembaga lainnya selama tahun 2017 – 2018.

Penilaian yang disampaikan oleh masyarakat ini sebagai masukan /feedback kepada stakeholders dalam meningkatkan efektifitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam bentuk berbagai program intervensi guna mereduksi peluang atau risiko terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia; empat, pandangan dan rekomendasi akademisi dan pakar terhadap peningkatan keefektifan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia; lima, pandangan publik terhadap kecukupan regulasi TPPU dan TPPT di Indonesia per periode survei tahun 2018; enam, harapan/feedback publik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia yang telah dilakukan; dan tujuh, yang secara  tidak langsung bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memiliki/meningkatkan awareness terhadap risiko-risiko terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia.

Facebook Twitter Whatsapp